Siapa yang sudah pernah ketilang pasti tidak asing sama kata-kata ini "Mau damai apa pengadilan". Dan jawabannya adalah. . . .
Mencari uang kecil di dompet dan bilang ke polisi "Cuma ada segini Pak maklum mahasiswa". Jadi siapa yang salah, polisi yang menawarkan damai atau masyarakat yang menyogok polisi tersebut. Sebenarnya yang salah adalah sistem di Indonesia kurangnya pengawasan dan peraturan yang mudah dimanipulasi yang menyebabkan banyak terjadi pelanggaran.
Dan kita sekarang analisa jawaban kedua, bila kita ditilang prosedur resminya adalah SIM atau STNK kita di tahan dan harus mengambilnya di pengadilan. Yang terjadi di pengadilan adalah beberapa orang POLISI atau CALO akan menghampiri kita lalu berkata "Mau cepet apa nunggu". Alhasil yang terjadi akan sama seperti kita menyogok polisi saat ditilang, sama-sama mengeluarkan uang.
Hebatnya lagi saat dihalaman pengadilan atau kantor polisi terdapat tulisan "Berantas Korupsi dari Diri Kita Sendiri", bagaimana kita mau memberantas korupsi penegak hukumnya aja tidak bersih kalau kata istilah "Jangan menyapu dengan sapu kotor" yang pertama harus kita lakukan adalah membersihkan sapu tersebut.
Kesimpulannya polisi tidak akan menilang kita bila kita tidak mempunyai kesalahan, bila sudah terlanjur ketilang ikuti saja proses yang berlaku jangan minta damai. Jangan menganggap semua polisi berperilaku sama, hanya sebagian oknum saja yang bertindak seperti itu. Masih banyak polisi yang berperilaku jujur dan menjadi pelayan masyarakat yang baik.
0 comments:
Post a Comment